JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat perwira polisi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (31/8/2012).
Mereka yang diperiksa adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Keempatnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi ini.
Mereka tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta secara bersamaan sekitar pukul 10.15 WIB. Saat memasuki gedung KPK, keempatnya tidak menyampaikan komentar apapun.
Sedianya keempat perwira Polisi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Mereka sedianya diperiksa KPK pada Rabu (29/8/2012), namun tidak hadir dengan alasan KPK salah menuliskan nama dan pangkat mereka dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK kepada keempatnya. Kamis (30/8/2012) kemarin, KPK mengirim ulang surat panggilan yang sudah diperbaiki kepada keempat perwira itu.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
KPK sudah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko. Kemarin, KPK memanggil Kepala Polres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Heru Trisasono, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK dan tanpa keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.