Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Timor Leste Masih Ditahan di Polres TTU

Kompas.com - 30/08/2012, 21:06 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Karena diduga melanggar undang-undang (UU) Kepabeanan, empat warga negara Timor Leste yang berasal dari Distrik Oekusi masih ditahan di sel Markas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2012).

"Informasi awalnya ada perahu yang mencurigakan melintas di perairan Indonesia dan merapat di pelabuhan Wini, kemudian oleh Polsek Insana Utara langsung memeriksa isi perahu itu dan ditemukan barang-barang berupa ikan dan pakaian. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari Oekusi, Timor Leste yang tidak memiliki dokumen dokumen yang lengkap, sehingga polisi langsung menahan mereka," kata Yulian.

Menurut Yulian saat ini Polres TTU sementara mengirim surat ke pihak Konsulado Timor Leste di Kupang untuk memberitahukan bahwa ada warga Timor Leste yang sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi. "Pelanggaran seperti itu harus masuk ke daerah pabean. Karena kita curigai itu maka kita yang menyidik. Karena menurut UU kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 1996 itu penyidiknya bisa dari bea cukai maupun dari Polri, sehingga dari kelimanya sampai sekarang tidak ditemukan dokumen apa pun tentang barang-barang tersebut," jelas Yulian.

Keempat orang tersebut masing-masing Petrus Koa, Eduardo Teme, Yosep Kolo, Yeremias Teme. Selain keempat warga Timor Leste, satu orang Indonesia lainnya yang ikut bersama mereka yakni Jasman juga ditahan. Selain keempat orang Timor Leste dan satu warga Indonesia yang ditahan, turut diamankan pula beberapa barang bukti berupa mesin perahu dan dua bal pakaian impor bekas.

Diberitakan sebelumnya, lima orang warga Distrik Oekusi, Timor Leste ditangkap oleh petugas Polsek Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, lantaran kedapatan sedang menyelundupkan pakaian bekas dan ratusan kilogram ikan kering yang akan dibawa ke Kefamenanu, ibukota Kabupaten TTU.

Mereka dibekuk ketika sedang merapat di Pantai Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU, menggunakan perahu kayu, yang berisi muatan penuh masing-masing dua bal besar pakaian impor bekas dan 600 kilogram ikan kering.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com