Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Sudah Jelas Penyidikan di KPK

Kompas.com - 30/08/2012, 19:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dengan jelas. Dalam pasal tersebut disebutkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dengan jelas merupakan kewenangan KPK. "Coba baca dengan cermat Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK itu, sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK. Tidak perlu diragukan lagi," ujar Mohamad Alim, hakim MK dalam sidang perdana pengujian undang-undang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Alim menambahkan, tentang penyidikan ganda yang saat ini terjadi di antara KPK dan Bareskrim Polri bukan kesalahan substansi dari suatu undang-undang. Dia menjelaskan hal itu hanya merupakan masalah penafsiran yang berbeda-beda dari tiap orang. "Penafsiran UU KPK mengenai obyek penyidikannya juga sudah jelas mengenai tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, pemohon mengatakan ada ketidakjelasan frasa dalam merumuskan wewenang obyek penyidikan yang dimiliki KPK setelah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan diakhiri karena KPK memulai penyidikan. Sementara itu, anggota hakim majelis pleno Anwar Usman menilai permohonan yang diajukan para pemohon adalah meminta penafsiran MK terkait kewenangan KPK. "Perkara ini minta penafsiran Pasal 50 supaya keberadaan KPK diperkuat," ujar Anwar.

Ketua Hakim Majelis Pleno, Maria Farida Indrati hanya mengoreksi sistematika penulisan permohonan. Masih ada teknis penulisan yang perlu diperbaiki. Hakim Maria juga meminta pemohon lebih jelas dalam mengajukan permohonan terutama kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

Pengujian materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Kepolisian RI. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega dengan pernyataan hakim konstitusi. Alasannya, pernyataan hakim sidang majelis pleno yang menilai UU KPK sudah jelas, sepaham dengan idealisme pemohon.

Habiburokhman menganggap MK telah sepakat bahwa wewenang penyidikan perkara korupsi simulator SIM Korlantas Polri berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, mau apa lagi polisi? Ini yang menyatakan MK lho bahwa wewenang ada di KPK. Yang belakangan terjadi polisi selalu menggunakan KUHAP sebagai tameng dalam menyidik kasus simulator SIM. Padahal ada asas-asas hukum yang perlu diingat, seperti lex spesialis dan lex superior. Produk hukum yang lebih baru berlaku daripada yang lama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com