JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dengan jelas. Dalam pasal tersebut disebutkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dengan jelas merupakan kewenangan KPK. "Coba baca dengan cermat Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK itu, sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK. Tidak perlu diragukan lagi," ujar Mohamad Alim, hakim MK dalam sidang perdana pengujian undang-undang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Alim menambahkan, tentang penyidikan ganda yang saat ini terjadi di antara KPK dan Bareskrim Polri bukan kesalahan substansi dari suatu undang-undang. Dia menjelaskan hal itu hanya merupakan masalah penafsiran yang berbeda-beda dari tiap orang. "Penafsiran UU KPK mengenai obyek penyidikannya juga sudah jelas mengenai tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, pemohon mengatakan ada ketidakjelasan frasa dalam merumuskan wewenang obyek penyidikan yang dimiliki KPK setelah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan diakhiri karena KPK memulai penyidikan. Sementara itu, anggota hakim majelis pleno Anwar Usman menilai permohonan yang diajukan para pemohon adalah meminta penafsiran MK terkait kewenangan KPK. "Perkara ini minta penafsiran Pasal 50 supaya keberadaan KPK diperkuat," ujar Anwar.
Ketua Hakim Majelis Pleno, Maria Farida Indrati hanya mengoreksi sistematika penulisan permohonan. Masih ada teknis penulisan yang perlu diperbaiki. Hakim Maria juga meminta pemohon lebih jelas dalam mengajukan permohonan terutama kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Pengujian materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.
Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Kepolisian RI. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega dengan pernyataan hakim konstitusi. Alasannya, pernyataan hakim sidang majelis pleno yang menilai UU KPK sudah jelas, sepaham dengan idealisme pemohon.
Habiburokhman menganggap MK telah sepakat bahwa wewenang penyidikan perkara korupsi simulator SIM Korlantas Polri berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, mau apa lagi polisi? Ini yang menyatakan MK lho bahwa wewenang ada di KPK. Yang belakangan terjadi polisi selalu menggunakan KUHAP sebagai tameng dalam menyidik kasus simulator SIM. Padahal ada asas-asas hukum yang perlu diingat, seperti lex spesialis dan lex superior. Produk hukum yang lebih baru berlaku daripada yang lama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.