Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Anggaran Gedung KPK Rp 61 M Diblokir DPR

Kompas.com - 30/08/2012, 19:07 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih diblokir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Rp 61 miliar pengadaan gedung KPK masih diblokir oleh DPR atau masih harus memerlukan persetujuan dari pihak DPR," ujar Any di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pembangunan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Kendati demikian, Any menjelaskan, bukan hanya pencairan dana gedung KPK saja, melainkan ada anggaran belanja kementerian ataupun lembaga pemerintah yang juga mengalami hal serupa. Bukan hanya DPR yang dapat memblokir anggaran, akan tapi Kementerian Keuangan pun berhak melakukan demikian. Bahkan porsinya lebih besar ketimbang DPR.

Setidaknya per 29 Juli 2012 , ada 0,2 persen dari total anggaran kementerian/lembaga yang masih diblokir DPR dan 6 persennya dari Kementerian Keuangan dari total Rp 1.200 triliun yang dianggarkan di APBN. Dengan kata lain, pengadaan gedung baru KPK masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR sehingga menjadi bagian yang 0,2 persen tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang menurutnya, anggaran kementerian maupun lembaga bisa diblokir oleh pihak Kemenkeu, yakni Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), kurangnya dokumen penting pendukung saat pengajuan anggaran, memerlukan dasar hukum dan justifikasi, dan sisa dana belum diterapkan penggunaannya dari hasil lelang.

"Dari total APBN Rp 1.200 triliun, sebesar enam persen masih diblokir oleh Kemenkeu. Itu disebabkan PHLN yang belum aktif sebanyak Rp 15,6 triliun, kurangnya dokumen penting Rp 11,3 trilun, memerlukan dasar hukum dan justifikasi Rp 2,78 triliun, dan sisa dana belum diterapkan penggunaannya Rp 0,5 triliun," jelasnya.

Namun, Any pun belum bisa memastikan apakah penyebab diblokirnya anggaran gedung KPK tersebut oleh DPR hingga kini seperti halnya prasyarat yang ada Kemenkeu. "Saya tidak berkompeten. Silahkan tanya ke DPR," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com