JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ulang empat perwira Kepolisian yang kemarin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keempat perwira Polri itu sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri.
Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
"Jadi yang empat kemarin kita panggil itu, kita akan panggil lagi pekan depan. Saya tidak tahu apakah Senin atau Selasa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Johan, KPK kembali mengirimkan surat panggilan kepada empat perwira polisi itu lantaran surat panggilan yang dikirim sebelumnya dinyatakan salah oleh Polri.
KPK kemarin menerima surat pembertahuan dari Polri yang menyatakan ada kesalahan pangkat dan penulisan nama dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK ke empat perwira Polri tersebut. Kesalahan administrasi itulah yang menjadi alasan keempat perwira Polri itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin.
"Jadi kemarin itu, surat panggilan itu sebenarnya sudah dikirim oleh KPK pertengahan Agustus yang lalu. Kemarin kita dapat pemberitahuan dari Korlantas bahwa ada kesalahan pangkat dan jabatan yang dipanggil oleh penyidik KPK itu. Untuk penyebutan namanya juga ada yang gak pas ya," ujar Johan.
Menurutnya, KPK memanggil keempat perwira itu dalam kapasitas mereka saat kasus dugaan korupsi simulator SIM itu terjadi. KPK tidak tahu jika ada perubahan pangkat dari empat perwira itu. Terkait panggilan pemeriksaan ini, Johan enggan berspekulasi kalau kesalahan administrasi ini hanyalah akal-akalan perwira tersebut untuk mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Tetapi kita sama-sama berniat baik dalam menegakkan hukum, saya kira apa yang disampaikan oleh pihak Polri bahwa ada ketidaksamaan terhadap pangkat itu kita ulang lagi panggilannya," ucapnya.
Dia menambahkan, surat panggilan pemeriksaan yang baru dikirimkan KPK kepada empat perwira Polri itu hari ini. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait penyidikan kasus simulator tersebut, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kepolisian Resor Kebumen, AKBP Heru Trisasono. Hingga berita ini diturunkan, Heru yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Djoko itu belum hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.