Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium TKI Gagal

Kompas.com - 30/08/2012, 05:17 WIB

Kondisi serupa terjadi di Kota Madiun meski jumlah warga yang bekerja sebagai TKI tidak sebanyak Kabupaten Madiun. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Madiun Bambang Agus mengatakan, setiap bulan 5-10 orang memproses dokumen keberangkatan ke luar negeri.

Negara tujuan kerja TKI asal Madiun, antara lain Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan Singapura. Hanya sebagian kecil yang bekerja di Timur Tengah seperti Arab Saudi. Perlakuan majikan dan perlindungan yang lebih baik menjadi alasan TKI memilih bekerja di Hongkong.

Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyerukan agar pemerintah tetap memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja informal ke negara-negara Timur Tengah. Hal ini demi melindungi pekerja migran sampai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 selesai direvisi.

”Masih ada beberapa hal yang kami usulkan sebagai materi revisi untuk undang-undang itu. Sampai materi itu belum disetujui, sebaiknya pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah tetap dihentikan agar permasalahan tidak berulang,” kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah, Rabu.

Usulan revisi undang-undang itu, menurut Jejen, antara lain terkait dengan proses pemberangkatan dan pemulangan TKI. Selain itu, harus ada nota kesepakatan antara Indonesia dan negara tujuan mengenai hak-hak yang diperoleh TKI.

(NIK/HEI/ODY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com