Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Simulator SIM Tidak Bisa Selesai dalam Hitungan Minggu

Kompas.com - 29/08/2012, 20:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perhitungan kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut tidak bisa dilakukan dalam dua atau tiga minggu.

"Kalau metode perhitungannya adalah audit investigasi, cover-nya adalah seluruh Indonesia, how come (bagaimana bisa) kalau dalam dua tiga minggu itu bisa dilakukan. Jadi pernyataannya itu harus dicerna baik-baik," kata Bambang di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus ini, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang timbul. "Kalau kita maunya semuanya, diperiksa, harus teliti sehingga kemudian kita bisa mengkaji, menguji, menjumlah berapa sesungguhnya kerugian yang muncul secara real," ujarnya.

Diduga, kerugian negara yang timbul dari proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 itu sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Kerugian negara diduga timbul akibat penggelembungan harga dalam pengadaan proyek simulator kendaraan roda dua dan roda empat tersebut.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa empat tersangka kasus ini. KPK baru menggarap berkas pemeriksaan seorang tersangkanya, yakni Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.

Hari ini, KPK memanggil empat perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Sebelumnya, KPK memeriksa Intan Pardede dan Sukotjo S Bambang juga sebagai saksi Djoko.

Adapun Intan adalah sekretaris Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang ikut menjadi tersangka kasus ini. Budi menjadi tersangka bersama Djoko, Sukotjo, dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.

Terkait pemeriksaan Djoko, Bambang mengaku belum tahu kapan jenderal bintang dua itu akan diperiksa. Saat ini, katanya, KPK berkonsentrasi memeriksa alat bukti yang di antaranya berupa dokumen-dokumen.

"Dokumen-dokumen itu ada dua, dokumen yang KPK dapat di Korlantas dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Sukotjo Bambang yang kita geledah di Bandung. Itu ada di KPK sedang diklarifikasi, sebelum nanti ada pemeriksaan terhadap DS (Djoko Susilo)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com