Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Kirim Pasukan, Amanah UUD 1945

Kompas.com - 29/08/2012, 16:29 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman pasukan dan penugasan prajurit TNI ke Kongo dan Haiti, merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.

 Di alinea itu disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Demikian antara lain dikemukakan Asops Panglima TNI Mayjen TNI Hambali Hanafiah, dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Komandan PMPP TNI Kolonel Pnb Irwan Ishak Dunggio, saat membuka resmi latihan penyiapan Satgas Kompi Zeni TNI untuk ditugaskan ke Konggo dan Haiti, di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) TNI di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/8/2012) ini. 

Mayjen Hambali menekankan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Puspen TNI, partisipasi prajurit TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi prajurit TNI, untuk menunjukkan perannya di dunia internasional.

Pengiriman satgas-satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, selalu mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif, Kementerian Luar Negeri, serta institusi lainnya yang terkait, katanya.  

Saat ini, beberapa satgas Kontingen Garuda sedang melaksanakan penugasan di daerah konflik, seperti Lebanon, Kongo, dan Haiti. Sejumlah perwira TNI juga masih bertugas di Sudan, Liberia, dan Suriah sebagai Military Observer (Milobs) dan Military Staf (Milstaf).

Disebut pula, Kontingen Garuda XX-I/Monusco dan Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah yang saat ini masih bertugas, selalu mendapatkan apresiasi luar biasa, baik dari Force Commander maupun masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kontingen itu.

Secara fluktual dan empiris, hasil kerja Kontingan Garuda ini memberikan dampak positif secara langsung maupun tidak langsung kepadamasyarakat sekitar, di samping juga mengangkat perekonomian wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com