JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/8/2012) memeriksa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto terkait penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Djoko diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. Djoko dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang menjerat Lukman dan sejumlah anggota DPRD Riau tersebut.
Selain Djoko, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni pegawai PT Adhi Karya, Judhi Prihardi, mantan pegawai PT Adhi Karya, Dicky Eldianto, karyawan PT Wijaya Karya, Anton Ramayadi, dan pensiunan PNS Kemenpora, Lucky Agus Janapria.
Adapun kasus dugaan suap PON Riau berawal dari penangkapan dua anggota DPRD, yakn M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap penyidik KPK bersama Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, Eka Dharma Saputra dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Saputra sesaat setelah diduga bertransaksi suap.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Kemudian KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Riau lain sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).
Beberapa tersangka kasus ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya membuka penyelidikan baru yang mengarah pada proses pengadaan barang dan jasa venue PON Riau. Selain membuka penyelidikan baru, KPK menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Dalam persidangan beberapa terdakwa kasus PON Riau terungkap bahwa Rusli pernah menelepon Lukman dan menginstruksikan agar memberi "uang lelah" seperti yang diminta DPRD untuk memperlancar pembahasan Revisi Perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.