Dalam dakwaan jaksa terhadap Wa Ode disebutkan, mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsinya. Uang yang diduga diperoleh dari pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut salah satunya digunakan untuk membeli rumah seharga Rp 7,950 miliar melalui asisten pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Di persidangan, Sie Yanto mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Majelis hakim curiga dengan pengakuan Sie Yanto, yang mengatakan tak berada langsung di Jakarta saat terjadi transaksi antara Wa Ode dan pemilik rumah. ”Beli rumah sampai Rp 7 miliar lebih kok enggak pernah ditengok,” kata Suhartoyo.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh sebagai saksi. Majelis hakim mencecar Nining soal betapa mudahnya Haris Andi Surahman yang meski bukan anggota DPR ataupun asisten atau staf ahli anggota DPR, bisa dengan leluasa mengadu ke pimpinan Badan Anggaran.
Haris merupakan orang yang melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar soal kutipan uang agar bisa dibantu mencairkan DPID untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.