Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Beli Telepon Seluler Rp 9 Miliar

Kompas.com - 29/08/2012, 06:06 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, membeli telepon seluler dan pulsa senilai Rp 9 miliar kepada pengusaha di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Majelis hakim dan penuntut umum mencurigai transaksi tak wajar soal nilai pembelian telepon seluler dan pulsanya tersebut.

Pengusaha ritel telepon seluler di Palangkaraya, Sie Yanto, yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/8), mengakui bahwa Wa Ode membeli telepon seluler dan pulsa kepada dirinya sejak tahun 2008. Namun, Sie Yanto mengaku tak mencatat secara persis transaksi bisnis yang dia lakukan dengan Wa Ode sehingga total jumlah telepon seluler yang telah dibeli Wa Ode pun tak pernah tercatat.

Hakim Pangeran Napitulu mempertanyakan transaksi jual beli telepon seluler antara Sie Yanto dan Wa Ode. Pangeran mengatakan, dengan total transaksi mencapai Rp 9 miliar, Wa Ode membeli telepon seluler dari pengusaha asal Palangkaraya. Padahal, pusat penjualan telepon seluler ada di Jakarta.

Saat Sie Yanto ditanya Pangeran soal asal telepon seluler yang dibeli Wa Ode, pengusaha itu pun menjawab dari Jakarta.

”Total Ibu Wa Ode membeli telepon seluler sebesar Rp 9 miliar. Sebagian saya ambil di Jakarta. Merek Blackberry dan segala macam. Saya enggak tahu ke mana itu telepon seluler digunakan,” ujar Sie Yanto.

Berkali-kali Sie Yanto mengaku lupa detail transaksi jual-beli telepon seluler dengan Wa Ode meski nilainya sangat besar. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta Sie Yanto untuk memberikan kesaksian dengan benar karena jika di pengadilan terbukti Wa Ode bersalah dan uang yang digunakan adalah hasil korupsi, Sie Yanto bisa ikut terjerat. ”Transaksi Rp 9 miliar kok enggak pakai bukti,” kata Suhartoyo.

Jaksa Jaya Sitompul sempat menanyakan maksud tulisan persen bulanan dalam nota pembelian telepon seluler. Sie Yanto menjawab bahwa persen bulanan tersebut dia tulis jika setelah pembelian Wa Ode belum membayar transaksinya, dia menaikkan nilai transaksinya menjadi 2 persen. Jaya bertanya apakah nota itu dibuat setelah Sie Yanto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sie Yanto membenarkan.

Namun, saat tim penasihat hukum Wa Ode bertanya apakah nota dibuat saat transaksi terjadi, Sie Yanto juga membenarkan. Majelis hakim pun mengingatkan Sie Yanto karena memberikan keterangan yang berbeda.

Dari kesaksian Sie Yanto juga terungkap bahwa Wa Ode membayar utang kepadanya sebesar Rp 7 miliar melalui pembelian rumah di Jalan Guntur Nomor 64, Jakarta. Menurut Sie Yanto, Wa Ode memiliki utang sebesar Rp 9 miliar. Namun, Rp 7 miliar di antaranya dibayarkan dalam bentuk pembelian rumah di Jalan Guntur.

Pencucian uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com