Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan di Kejaksaan Agung Lambat

Kompas.com - 29/08/2012, 06:03 WIB

Jakarta, Kompas - Banyak penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung berjalan lambat atau melampaui target waktu yang dicanangkan tiga bulan. Kinerja Kejaksaan Agung ini jauh di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat menyelesaikan penyidikan kasus korupsi.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan di Jakarta, Senin (27/8). Menurut Choky, lambatnya penyidikan Kejaksaan Agung disebabkan keterbatasan anggaran dan banyaknya kasus korupsi yang ditangani.

Sejumlah kasus korupsi yang berlarut-larut penyelesaiannya di Kejaksaan Agung antara lain kasus proyek bioremediasi pada PT Chevron Pacific Indonesia, kasus jaringan internet pada PT IM2 (anak usaha PT Indosat Tbk), kasus korupsi pengadaan alat laboratorium pada Universitas Sriwijaya, kasus proyek pengadaan alat laboratorium IPA madrasah tsanawiah dan aliah pada Kementerian Agama, kasus proyek pengadaan alat laboratorium pada Universitas Negeri Jakarta, dan kasus proyek pengadaan alat bantu pendidikan dokter pada Kementerian Kesehatan.

Penyidikan kasus Chevron dan Unsri sudah berlangsung lima bulan dan belum pasti kapan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara penyidikan kasus IM2 sudah berlangsung tujuh bulan. Bahkan, penyidikan kasus di Kementerian Agama, Kemenkes, dan UNJ sudah berjalan sembilan bulan. Jaksa Agung Basrief Arief mencanangkan tiga bulan sebagai target waktu penyidikan kasus.

Menurut Choky, agar Kejaksaan Agung bisa berkinerja seperti KPK, anggarannya harus disesuaikan kasus yang ditangani, tidak dipaket seperti selama ini.

Menanggapi lambatnya penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya akan berupaya mempercepat penyelesaian kasus. ”Beberapa kasus memang makan waktu karena modus dan pengumpulan alat bukti yang berbeda-beda,” kata Andhi.

Selain pengumpulan alat bukti dan keterbatasan anggaran, faktor lain yang kerap membuat penyidikan berlarut adalah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, proses penyidikan korupsi sering kali terkendala karena BPKP atau BPK terlambat dan terhambat menghitung kerugian negara.

”Sebaiknya ke depan kerugian negara cukup diperhitungkan secara umum saja atau kejaksaan dapat meminta lembaga independen menilai kerugian sehingga tidak terkendala waktu yang panjang. Seharusnya besarnya kerugian negara bukan lagi sebagai unsur pemidanaan sehingga penyidikan kejaksaan tidak terhambat keputuan BPKP atau BPK,” kata Indriyanto. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com