Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Dibelikan Rumah Rp 7,7 Miliar oleh Wa Ode

Kompas.com - 28/08/2012, 21:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wa Ode Nurhayati dikatakan membeli rumah di Jalan Guntur Nomor 64 di Manggarai, Jakarta, seharga Rp 7,7 miliar atas nama orang lain. Rumah tersebut dibelikan Wa Ode untuk pengusaha Sie Yanto sebagai pembayaran utangnya.

Hal tersebut disampaikan Sie Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/8/2012). Menurut Sie Yanto, Wa Ode membelikannya rumah sebagai pembayaran utang pembelian handhpone.

Wa Ode, kata Sie Yanto, pernah membeli sejumlah unit handphone dagangannya dengan berutang. Nilai total pembelian handphone dan voucher pulsa kepada Sie Yanto dalam kurun waktu 2008-2011 tersebut mencapai Rp 7 miliar.

"Ibu (Wa Ode) belinya banyak, sekian unit, saya nggak hitung," ujarnya.

Selain berutang pembelian handphone, Wa Ode juga meminjam uang tunai Rp 2 miliar kepada Sie Yanto. Untuk melunasi utang handphone Rp 7 miliar, Sie Yanto mengaku meminta Wa Ode membelikan dia rumah seharga Rp 7,7 miliar.

"Sisanya nanti kan saya yang bayar," ujarnya.

Rumah tersebut sebelumnya dimiliki seorang pengusaha bernama Paul. Pada 2010, atau sebelum Wa Ode ditetapkan KPK sebagai tersangka, kepemilikan rumah itu dibalik nama menjadi milik Sie Yanto. Anehnya, meskipun dimiliki Sie Yanto, rumah di Jalan Guntur itu ditempati Wa Ode.

"Rumah punya saya tapi yang beli barang-barang Bu Wa Ode. Kalau dia (Wa Ode) pergi, barangnya jadi milik saya," ungkap Sie Yanto.

Pria asal Palangkaraya itu mengaku membiarkan Wa Ode menempati rumahnya atas dasar kepercayaan.

Namun sebagian besar keterangan Sie Yanto ini dinilai tidak logis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Wa Ode.

"Tolong jaksa perhatikan saksi ini, nggak logis ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Tim jaksa KPK menghadirkan Sie Yanto untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Wa Ode. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wa Ode menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.

Disebutkan dalam dakwaan, tercatat aliran uang Wa Ode untuk membayar angsuran rumah di Jalan Guntur yang seluruhnya Rp 7,9 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, melalui transfer dalam dua tahap. Pertama, Rp 4,95 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada 22 Desember 2010. Kedua, Rp 2,75 miliar atas nama orang yang sama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com