JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang mengarah pada keterlibatan pihak selain tersangka pertama, Dedy Kusdinar. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan, KPK masih mencari temuan-temuan yang signifikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi jika nanti ada bukti-bukti, dua alat bukti, itu signifikan. Pada saatnya belum bisa diprediksi. Untuk sekarang belum ada perkembangan kecuali proses hukum berjalan terus," kata Busyro di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka. Sejak diumumkan resmi sebagai tersangka pada 19 Juli 2012, Dedy belum juga diperiksa KPK.
Busyro mengaku belum memperoleh jadwal pemeriksaan Dedy dari tim penyidiknya. Menurut Busyro, pemeriksaan terkait Dedy akan menentukan arah pengembangan penyidkan.
Adapun Dedy, dianggap sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menyasar pihak lain yang diduga terlibat. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. KPK pun kemungkinan akan memeriksa Andi jika keterangannya diperlukan penyidik.
Hari ini KPK kembali memeriksa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidian Kementerian Pemuda dan Olahraga, Iyan Sudiyana dan Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi sebagai saksi untuk Dedy Kusdinar.
Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi, Wisler Manalu. Dia bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang. Selain itu, KPK sudah memeriksa saksi lain, di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, dan Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.