JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan sengketa penyidikan perkara dugaan korupsi Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012), tidak dihadiri pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sebab itu, hakim menunda sidang hingga 4 September 2012 dan meminta KPK dan Polri agar hadir di sidang selanjutnya.
Dari pihak tergugat, hanya Kejaksaan Agung yang hadir. "Saya minta tergugat (KPK dan Polri) yang tidak hadir pada persidangan praperadilan pertama agar hadir di sidang praperadilan kedua. Tergugat harus menghormati jalannya persidangan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, KPK dan Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri yang berujung sengketa penyidikan.
KPK digugat karena dianggap tidak memiliki ketegasan dalam menindak perkara. MAKI berpendapat, KPK sejatinya memiliki landasan kuat yaitu UU KPK. Namun, KPK dianggap tidak berani mengambil alih kasus tersebut.
Sementara Polri digugat karena dinilai tidak menaati undang-undang yang mengatur penyidikan. Dalam kasus simulator SIM, kata dia, berdasarkan UU KPK seharusnya Polri menyerahkan penyidikan kepada KPK karena KPK sudah lebih dahulu menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, gugatan MAKI pada Kejaksaan Agung didasari oleh sikap lembaga tersebut yang tetap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan melakukan perpanjangan penahanan yang ditangani oleh Polri. Padahal sudah jelas Kepolisian tidak berhak melakukan penyidikan dan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.