Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Kompas.com - 28/08/2012, 11:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa advokat OC Kaligis, Selasa (28/8/2012) pagi ini. Kaligis diperiksa terkait laporannya terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana soal sindiran "Advokat Korup" dalam twitter Denny.

"Ya, hari ini OC Kaligis diperiksa sebagai pelapor untuk pertama kali," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, di Mapolda Metro Jaya. Rikwanto menuturkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk mengetahui perihal sindiran yang dilakukan Denny melalui akun twitternya.

"Mungkin juga pelapor sekaligus menyertakan bukti pendukungnya seperti twit itu," ujarnya.

OC Kaligis sendiri datang ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 08.45 menggunakan Mercedesz Benz B 619 OC. Kehadiran Kaligis ditemani tiga staffnya. Rikwanto mengatakan bahwa pemeriksaan ini tidak terkait dengan pencabutan laporan menyusul permintaan maaf yang disampaikan Denny Indrayana.

Adapun, kicauan Denny di twitter yang dinilai Kaligis menghina para advokat itu berbunyi, "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi, sama saja seperti koruptor".

Di dalam laporan polisi yang dibuat Kaligis, Denny diduga telah melanggar pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com