JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dikatakan lebih lamban dari Kepolisian karena belum juga memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa Djoko karena masih mendalami alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan di Gedung Korlantas Polri.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka merupakan strategi penyidikan. Kapan diperiksa, apakah tersangka dulu atau saksi dulu, itu bagian dari strategi. Sekarang KPK masih verifikasi barang sitaan," kata Johan di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Hingga hari ini, Johan mengaku belum tahu kapan KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko. Dia menegaskan, KPK tidak memerlukan izin Kepolisian untuk memeriksa Djoko. Johan juga membantah anggapan yang mengatakan bahwa KPK belum juga memeriksa Djoko karena dihalang-halangi Polri.
"Saya kira tidak, beberapa kali statement yang disampaikan Polri kan mendukung langkah KPK untuk melakukan pengusutan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi simulator SIM 2011 sama-sama ditangani KPK dan Kepolisian. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Djoko.
Tiga tersangka KPK selain Djoko, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang juga menjadi tersangka kasus yang sama di Polri.
Jumat (25/8/2012), kepolisian memeriksa Djoko selama enam jam. Djoko diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya sebagai kuasa pengguna anggaran saat lelang terbuka pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 yang nilainya Rp 196,8 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.