JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan Polri tak akan menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM setelah Bareskrim memeriksa Djoko sebagai saksi.
Sutarman mengatakan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyepakati bahwa Djoko menjadi tersangka oleh KPK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Brigjen (Pol) Didik Purnomo serta jajaran ke bawah lainnya menjadi tersangka Polri.
"Dalam kasus simulator sesuai dengan kesepakatan pimpinan KPK dan Kapolri, Polri tetap berkomitmen DS (Djoko Susilo) ditetapkan tersangka oleh KPK dan PPK ke bawah oleh Polri," ujar Sutarman kepada Kompas.com, Senin (27/8/2012).
Kesepakatan tersebut dilontarkan Ketua KPK Abraham Samad seusai menemui Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, Selasa (31/7/2012) seusai KPK menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
Pada saat itu KPK mengumumkan bahwa mantan Kepala Korlantas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Kemudian, KPK mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai PPK, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Polri pun mengumumkan telah menetapkan lima tersangka. Selain Irjen (Pol) Djoko, tiga dari lima tersangka Polri sama dengan yang ditetapkan KPK. Dua lainnya, yakni Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua lelang, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Djoko sebagai saksi untuk kali pertama pada Jumat (24/8/2012). Hal itu sebagai langkah penyelidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Polri berencana memeriksa kembali Djoko. Pemeriksaan pertama, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, guna mendapatkan informasi dari Djoko sebagai kuasa pengguna anggaran saat lelang terbuka pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011. Informasi tersebut pun guna melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditahan Bareskrim Polri.
"Penyidik merasa perlu mendengarkan keterangan Pak DS untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka yang telah kita lakukan penahanan," terang Boy.
Dalam kasus tersebut, Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Kerugian negara diduga mencapai Rp100 miliar. Saat ini Djoko telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.