Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Akan Kooperatif dengan KPK

Kompas.com - 25/08/2012, 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menyatakan akan kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (24/8), di Jakarta, Djoko tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. ”Masih dalam proses hukum. Kami lalui,” katanya.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun, di Bareskrim Polri, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar TR, Komisaris L, serta dua dari pihak pemenang tender, yaitu BS dan SB.

Djoko diperiksa sejak pukul 09.30. Siang hari, Djoko melakukan shalat Jumat di Masjid Mabes Polri. Seusai shalat, Djoko kembali menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.30.

Menurut Djoko, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi yang ditangani Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar belum dapat memastikan apakah status Djoko akan ditingkatkan menjadi tersangka. ”Saya belum bisa mengatakan apa-apa,” katanya.

Djoko diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya sebagai kuasa pengguna anggaran saat lelang terbuka pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011. Nilai pengadaan alat simulasi untuk roda dua Rp 54,4 miliar dan untuk roda empat Rp 142,4 miliar.

Jadwal masing-masing

Terkait pemeriksaan Djoko oleh Bareskrim Polri, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku tidak ada masalah karena merupakan bagian dari penyidikan oleh Polri. KPK telah merencanakan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka.

”Perencanaan kan masing-masing sesuai jadwal yang telah disusun tim penyidik masing-masing. Kan sama-sama penegak hukum,” ujar Zulkarnaen.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyarankan agar KPK bergerak lebih cepat memeriksa Djoko dan menahannya untuk menghindari kompleksitas masalah apabila Polri juga menetapkan Djoko sebagai tersangka dan menahannya. Oce mendengar skenario Polri untuk menjadikan Djoko sebagai tersangka dan menahannya.

Terkait kemungkinan penetapan Djoko sebagai tersangka oleh Polri, Zulkarnaen mengungkapkan, yang terpenting KPK melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ke depan ada masalah, hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut. (ANA/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com