Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Simulator SIM

Kompas.com - 24/08/2012, 20:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Masa tahanan keempat tersangka Polri diperpanjang selama 40 hari yakni sejak Kamis (23/8/2012) hingga Senin (1/10/2012). "Keempat yang sudah ditahan ini, penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Jadi perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangaan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Menurut Boy, perpanjangan masa tahanan berjalan sesuai prosedur guna proses penyidikan yang masih dilakukan Polri. Penyidik Polri saat ini tengah fokus dalam melengkapi berkas perkara para tersangkanya. Mereka pun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri sebelumnya. "Kita fokus melengkapi perkara dari empat yang sudah ditahan," terang Boy.

Untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, penyidik Polri juga memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi pada Jumat (24/8/2012) pagi hingga sore. Djoko merupakan tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012. "Penyidik merasa perlu untuk mendengarkan keterangan Pak DS (Djoko Susilo) untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka yang telah kita lakukan penahanan," kata Boy.

Seperti diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Kelimanya yakni Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Primer Koperasi Polri (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan sebagai Ketua Lelang proyek, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, dan dua dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto sebagai pihak pemenang tender dan pihak subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Empat dari lima tersangka telah ditahan oleh penyidik Polri sejak Jumat (3/8/2012) malam. Semua anggota kepolisian yang menjadi tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP Teddy, dan Kompol Legimo ditahan di rumah tahanan Bareskrim di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan pihak swasta, Budi ditahan di rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, dan Sukotjo menjadi tahanan di rutan Kebon Waru, Bandung. Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri pun menjadi tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, Brigjen Didik, Budi, dan Sukotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com