JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, Dendy Prasetya, batal dicecar pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/8/2012). Dendy keberatan diperiksa hari ini karena masih sakit pascakecelakaan yang dialaminya Juli lalu.
"Masih dalam keadaan sakit, tidak ada pemeriksaan," kata Dendy saat meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, siang tadi.
Sedianya Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kementerian Agama 2011. Dia tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan gedung sekitar 12.30 WIB.
Pengacara Dendy, Erman Umar, mengatakan, sekitar dua jam di dalam gedung KPK, kliennya sempat diperiksa dokter KPK.
Menurut Erman, dokter KPK menyatakan kalau kliennya sakit dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, apalagi ditahan hari ini. "Dokter juga menyampaikan kalau kondisi seperti ini, patah dan digips itu kalau seperti itu pasti berdenyut, dokter sendiri yang bilang. Karena itu, kami minta kebijaksanaan KPK hentikan," ujarnya.
Pihak Dendy meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang hingga putra anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, itu sembuh. "Tapi, KPK belum mau menentukan sikap, nanti kami kontak lagi," tambah Erman.
Dia menambahkan, Dendy pasti akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika kondisi kesehatannya memungkinkan. Hari ini, Erman juga membawa bukti-bukti hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan remuk tulang kaki kanan Dendy. Selain hasil rontgen, Erman membawa foto-foto Dendy dengan kaki kanannya yang digips dan menggunakan kursi roda.
Dia menjelaskan, kecelakaan itu dialami Dendy saat menumpang sebuah taksi. Kendaraan roda empat sewaan itu mengalami kecelakaan, yaitu menabrak pembatas jalan sehingga pengemudi dan penumpangnya luka. Pada 12 Juli lalu, katanya, Dendy sudah dioperasi. "Ada sembilan pen di tulang, itu yang bertahap dikeluarkan nanti, sebenarnya butuh tiga bulan, jadi Oktober, tapi ada dokter lain yang bilang bisa September," tutur Erman.
Adapun Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Nilai suap yang diduga mereka terima mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai rekanan Kemenag dalam dua proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.