Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Pengadilan Tipikor Tak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/08/2012, 16:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dinilai harus dijadikan momentum untuk membenahi secara menyeluruh sistem perekrutan hakim ad hoc pengadilan tipikor serta sistem persidangan. Membubarkan pengadilan tipikor karena kualitas hakim yang buruk dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan melahirkan masalah baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Kamis (23/8/2012), menyikapi keberadaan pengadilan tipikor pasca-tertangkapnya dua hakim.

Sebelumnya, KPK berkerja sama dengan Mahkamah Agung menangkap tangan dua hakim ad hoc ketika menerima suap. Keduanya adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak.

Lukman mengatakan, idealnya pengadilan tipikor tidak di tiap provinsi atau hanya per wilayah saja. Namun, lantaran di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah diatur harus ada di tiap ibu kota provinsi, maka fokus perbaikan sebaiknya dalam perekrutan.

"Mahkamah Agung dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim. Tunjangan kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional," kata Lukman.

Lukman mengingatkan publik agar tidak hanya menyoroti majelis hakim terkait banyaknya putusan bebas di pengadilan tipikor. Perlu ada evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan di institusi penegak hukum hingga penuntutan di pengadilan.

"Maka MA dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan tipikor," pungkas Lukman.

Seperti diberitakan, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan ke MA awal Agustus lalu, pengadilan tipikor di daerah banyak membuat putusan bebas (71 terdakwa). Dari 33 pengadilan tipikor yang ada, Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat paling banyak membebaskan terdakwa korupsi (26 terdakwa). Peringkat ini disusul Pengadilan Tipikor Samarinda (15 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Bandung (5 terdakwa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Nasional
    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Nasional
    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Nasional
    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    Nasional
    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com