Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan hingga Radikalisme Jadi Alasan

Kompas.com - 22/08/2012, 02:09 WIB

Kekerasan atas nama agama berulang kali terjadi. Kelompok-kelompok masyarakat menyerang sesama dengan dalih menjaga kesucian agama. Korban luka dan meninggal berjatuhan. Di mana negara yang bertugas melindungi warganya? Kegagalan negara menjalankan tugas prinsipnya dimaknai pemerintah sebagai tumpulnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasannya, ormas berkembang luar biasa pasca-Reformasi.

Pemerintah hanya bisa menegur organisasi yang kerap bermasalah dengan hukum. Itu pun setelah polisi menyatakan adanya tindak pidana yang dilakukan ormas tersebut. Teguran hanya diberikan sesuai jenjang kewilayahan tempat kejadian. Ketika teguran sudah tiga kali dilayangkan untuk wilayah sama, baru organisasi bisa dibekukan atau dibubarkan.

Sementara hukuman pidana untuk individu-individu pelaku kekerasan terasa ringan. Kalaupun ada yang diproses secara hukum, jumlahnya hanya sedikit. Efek jera tidak muncul.

Di sisi lain, beberapa ormas dipimpin para pejabat atau kepala daerah sehingga anggota ormas merasa kebal dan terlindungi. Masyarakat yang rentan dengan perilaku congkak itu hanya bisa mengelus dada.

Aliran dana asing

Alasan tidak terdaftarnya ormas juga selalu digunakan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mampu bertindak. Karena itu, pemerintah dan DPR kini membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ormas yang meliputi keharusan ormas didaftarkan ke Kemendagri serta berbagai larangan dan sanksi terhadap ormas.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, tidak hanya persoalan kekerasan yang dihadapi, tetapi juga ada ancaman radikalisme dan terorisme yang merembes masuk melalui ormas. Dana-dana asing dengan mudah masuk membiayai kegiatan radikal.

”Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ada aliran dana besar dari luar negeri yang masuk melalui yayasan-yayasan. Meskipun belum menyampaikan laporan resmi, Ketua PPATK Pak Yusuf meminta pengaturan ormas lebih ketat. Jadi, kami atur supaya masuknya uang jelas,” tutur Tanribali.

Aturan terkait ormas pun diperketat. Dalam RUU Ormas yang diusulkan DPR, ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka untuk publik. Sumbangan dari orang asing/lembaga asing harus diberitahukan dan/atau dengan persetujuan pemerintah. Jumlah sumbangan yang harus diberitahukan itu adalah Rp 500 juta ke bawah. Jumlah sumbangan lebih dari Rp 500 juta harus dengan persetujuan pemerintah.

Ormas juga dilarang menerima/memberi sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing yang bertentangan dengan undang-undang. Mengumpulkan dana untuk partai politik/kampanye jabatan politik ataupun menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas juga tidak dibolehkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com