Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly : Perketat Juga Implementasi Remisi Koruptor

Kompas.com - 21/08/2012, 13:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Jimly, pemerintah juga harus memperketat implementasi dari regulasi yang ada.

"Jadi pengetatan jangan hanya dipahami dalam konteks regulasi. Asal ada masalah kita perbaiki regulasi. Kerja kita membuat aturan terus. Pengetatan remisi sudah bisa dijankan sekarang dengan cara memperketat implementasi. Jangan menunggu aturan baru," kata Jimly disela-sela acara open house menyambut hari raya Idul Fitri 1433 H di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hal itu dikatakan Jimly ketika dimintai tanggapan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan. Revisi itu disebut untuk memperketat remisi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Jimly mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan untuk napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme dengan kejahatan lain. Menurut Jimly, sama jahatnya antara koruptor atau teroris yang menewaskan lima orang dengan pelaku pemerkosa banyak perempuan lalu dibunuh.

Hanya saja, tambah Jimly, perlu diperhatikan aspirasi masyarakat luas yang geram terhadap koruptor sehingga regulasi pemberian remisi untuk koruptor perlu diperbaiki.

"Baiknya itu didengarkan. Jadi bisa kita tempuh jalan di masa transisi sebelum sistem pemberantasan korupsi kita efektif. Oke kita ikuti maunya masyarakat. Tapi bersamaan itu ada pembenahan sehingga suatu hari tidak ada pembedaan," pungkas Jimly.

Seperti diberitakan, selain PP 28/2006 , pemberian remisi untuk napi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Dalam PP 28/2006 , napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman. Dalam revisi PP itu diusulkan agar napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman.

Usulan lain, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com