Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Dua Hakim Ad Hoc Akan Diberhentikan

Kompas.com - 19/08/2012, 19:48 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung akan bersikap tegas terhadap dua hakim ad hoc Tipikor yang ditangkap KPK. MA siap mengeluarkan surat pemberhentian begitu kedua hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kedua orang itu sudah ditetapkan status tersangka, sudah pasti akan keluar SK pemberhentian, sambil menunggu proses hukum di KPK," tegas Hatta Ali, Ketua MA, kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Kedua hakim ad hoc Tipikor yang tertangkap tangan adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung selaku Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, dan Heru Kusbandono selaku Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya diamankan bersama seorang pengusaha yang diduga hendak menyuap, yaitu Sri Dartuti.

Hatta Ali menjelaskan, kedua hakim nonkarir itu sebenarnya sudah berada dalam pantauan mereka. Dalam pemantauan itu, pihaknya bekerjasa sama dengan KPK. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak dilengkapi perangkat pendukung sebagaimana KPK.

"Jadi kita pantau itu pada saat terpilih. Banyak putusan bebas di Jawa Tengah. Hakim Kartini sudah dipindahkan ke Gorontalo, yang satu lagi (Heru) di Ternate," sambung Hatta.

Ia menambahkan, penangkapan kedua hakim itu akan dijadikan momentum bersih-bersih di lembaga kehakiman. MA akan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk melakukan penyidikan atas kedua anggota korps kehakiman itu.

"Kami betul-betul serahkan ke KPK supaya dilakukan pemeriksaan secara benar kalau memang ada kasus seperti itu. Kami lebih senang karena ini bisa dijadikan momentum membersihkan hakim, dan terutama hakim ad hoc yang akan dibersihkan," tegas Hatta.

Meski demikian, ia juga menambahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial maupun badan pengawas kehakiman belum menemukan indikasi adanya penyuapan dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com