Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Remisi Bisa Diubah

Kompas.com - 19/08/2012, 16:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, perdebatan seputar remisi bagi narapidana sudah menjadi perhatiannya sejak awal memangku jabatan menteri 10 bulan yang lalu. Pihaknya masih tetap mengupayakan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah yang mengatur ketetapan mengenai remisi.

"Sejak awal masa tugas saya, itulah (remisi) salah satu semangat awal saya," ujar Amir di Kantor Kemenkumham Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Ia mengutarakan, sebelum memangku jabatan Menkumham sudah sering terdengar aspirasi publik yang menginginkan adanya kebijakan remisi yang berbeda bagi narapidana dalam terlibat tiga kasus utama. Ketiga tindak pidana tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkotika.

Saat ia menjabat sebagai menteri pun polemik yang sama masih berlangsung. "Cukup panjang polemik yang harus saya hadapi dengan berbagai pihak. Bahkan sampai DPR pun menilai demikian, agar pelaku tindak pidana tertentu, khususnya korupsi harus diperlakukan berbeda," ungkap Amir.

Ia menjelaskan, bersama Wamen Denny Indrayana dan Dirjen Permasyarakatan Sihabuddin, ia terus mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan remisi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap, masyarakat bisa bersabar. Belum lahirnya peraturan baru untuk menggantikan PP 28 Tahun 2006 yang mengatur tentang remisi menjadikan pihaknya harus tetap memenuhi hak remisi yang dimiliki narapidana.

"Kita berkomunikasi juga dengan pemangku kepentingan lain agar dalam waktu dekat bisa dilahirkan undang-undang baru yang mengatur hal ini," janji Amir.

Polemik remisi kembali mengemuka dengan pemberian remisi yang diterima Gayus H. Tambunan, terpidana dalam kasus pajak dan Polycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Remisi yang didapatkan keduanya di Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan dianggap berlebihan lantaran jika ditambah pengurangan masa tahanan rutin dua kali setahun, kedua terpidana tindak kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat itu bisa empat kali dalam setahun mendapat potongan masa tahanan. Hal ini mengakibatkan keduanya akan menghuni lembaga pemasyarakatan jauh lebih singkat dari masa tahanan yang ditentukan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com