Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Dua Hakim Seusai Upacara

Kompas.com - 18/08/2012, 06:08 WIB

Semarang, Kompas - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung menangkap dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8), seusai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI. KPK mendapati uang tunai Rp 150 juta.

Kedua hakim itu adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak. Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti tas kertas berisi uang di dalam mobil Kartini. ”Uang diantar perempuan berinisial SD yang ditangkap tidak jauh dari Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang didampingi Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko di kantor KPK, Jakarta.

Tim KPK dan MA mengintai dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu sehari sebelum menangkap tangan mereka. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum dibawa ke Jakarta.

Menurut Bambang, uang yang diberikan SD itu diduga terkait pemeriksaan pejabat tinggi di Jawa Tengah. Kartini diketahui beberapa kali memberikan vonis bebas dalam kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa kedua hakim itu adalah bekas pengacara.

Djoko menjelaskan, operasi gabungan itu merupakan evaluasi terhadap pengadilan tipikor yang berusia setahun. Kartini adalah hakim ad hoc angkatan pertama yang direkrut pada 2009. Heru adalah hasil perekrutan hakim ad hoc angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.

”Entah kenapa dia ngobyek ke Semarang. Saya katakan ngobyek karena ternyata hakim ini kalau mendapat perkara justru dijadikan proyek. Hal ini menjadikan kredibilitas lembaga peradilan makin buruk. Padahal, pengadilan tipikor punya tugas berat menyapu korupsi. Sapunya ternyata juga kotor,” ujar Djoko.

Ia mengaku sudah mengumpulkan 186 hakim ad hoc tipikor untuk ditatar ulang. Ia menduga, kasus ini melibatkan hakim lain yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan tokoh DPRD Grobogan. Pengadilan Tipikor Semarang akan memvonis kasus ini pada 27 Agustus.

”Mungkin lebih dari itu (dua hakim ad hoc yang tertangkap). Artinya, kalau pemeriksaan dikembangkan, bisa nyangkut hakim lain yang satu majelis,” ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial Bidang Investigasi dan Pengawasan, Hakim Suparman Marzuki, yakin adanya keterlibatan hakim lain. Pengadilan Tipikor Semarang disorot karena banyaknya vonis bebas dalam kasus korupsi. (ONG/ANA/WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com