Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Tetap Diajukan Mendapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2012, 17:24 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com — Narapidana tindak pidana korupsi tetap diajukan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Pihak Lembaga Pemasyarakatan memberi rekomendasi dengan dasar memenuhi hak narapidana.

Di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kepala Rumah Tahanan Kota Salatiga Darwis Tampubolon, Jumat (17/8/2012), mengatakan, ada 27 narapidana di rutan yang mendapat remisi kali ini. Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum bagi mereka yang masih tetap tinggal di rutan dan untuk yang langsung bebas.

"Itu semua untuk pelaku tindak pidana umum. Untuk pidana khusus, yaitu narkoba dan korupsi, sudah kami ajukan ke Jakarta, tetapi kami belum menerima keputusannya. Terpidana narkoba yang diajukan dua orang, sedangkan korupsi ada empat orang," kata Darwis.

Darwis mengatakan, remisi merupakan hak para narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi. Semuanya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan setelah moratorium pemberian remisi untuk kasus korupsi dicabut.

"Ketentuannya sudah jelas. Kalau sudah menjalani sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik, otomatis mendapat remisi. Ini berbeda dengan pembebasan bersyarat yang harus melalui prosedur khusus," tutur Darwis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com