Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

347 Napi Sumut Dapat Remisi Bebas Kemerdekaan

Kompas.com - 17/08/2012, 17:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Remisi bebas dari Remisi Umum (RU) memperingati hari kemerdekaan diberikan kepada 347 orang narapidana se-Sumatera Utara, Jumat (17/8/2012).

Pemberian pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Selain itu, juga sesuai PP RI No.32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No:M.09.HN.02.01 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan presiden RI No:147 tahun 1999 tentang remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Provinsi Sumut, Amran Silalahi melalui Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Depkumham Sumut Hasran Sapawi mengatakan, pihaknya membedakan narapidana yang berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri dan Remisi Umum (RU) 17 Agustus.

Untuk RK, diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi, serta telah menjalani pidana dihutung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 paling sedikit enam bulan.

"Sementara syarat RU adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari kemerdekaan paling sedikit enam bulan," katanya.

Untuk RK, diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, akan memperoleh pengurangan kurungan 15 hari. Sementara besarnya RU bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan penjara.

Lanjut Hasran, jumlah narapidana yang memperoleh RK Idul Fitri sebanyak 2839 orang, RU 17 Agustus 2012 sebanyak 4436 orang, total warga binaan di lingkup Kemenkumham Sumut sebanyak 7272 orang.

Dari total ini, yang mendapatkan Remisi Bebas (RB) dari RK sebanyak 86 dan RU sebanyak 347 orang, jumlah total yang mendapat remisi bebas pada Agustus tahun ini adalah 433 orang.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang paling banyak mengajukan remisi pada tahun ini, kata Hasran adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Medan sebanyak 518 orang diajukan untuk memperoleh remisi.

Terkait narapidana dengan kasus korupsi dan sudah menjadi warga binaan dan sesuai PP No.28 Tahun 2006, di usulkan mendapat RU sebanyak 14 orang dan RK sebanyak 19 orang.

"Kita tidak bisa memberikan rincian nama napi yang memperoleh remisi, hanya data UPT saja karena jumlahnya terlalu banyak. Rencananya upacara pemberian remisi ini akan dilaksanakan pada hari ini di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pukul 14.00 WIB yang dihadiri langsung Plt Gubernur Sumut," ujarnya.

Ditambahkannya, hingga Agustus 2012 jumlah warga binaan di Sumut mencapai 16.465 orang, terdiri dari napi pria 10.379, wanita 485 orang dan terdapat tahanan pria sebanyak 5417 dan wanita 250 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com