Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Hakim Tipikor oleh KPK

Kompas.com - 17/08/2012, 16:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penangkapan dua hakim Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang usai upacara HUT ke-67 RI pada Jumat (17/8/2012). Kedua hakim yang ditangkap diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang, dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak.

Wakil Ketua PN Semarang, Ifa Sudewi, mengakui bahwa saat penangkapan ia ada di tempat kejadian. Ia mengatakan, penangkapan terjadi cukup cepat yakni ketika jajaran hakim dan karyawan PN Semarang mulai beranjak pulang usai mengikuti upacara.

Ketika itu Ifa melihat KM masih di halaman PN Semarang. Ia kemudian menghampiri dan ngobrol bersama di salah satu ruang. "Ya hanya ngobrol biasa," katanya.

Saat itu Ifa mengaku masih menunggu jemputan untuk mudik bersama keluarganya. Hakim Karier di PN Semarang ini mengaku tidak menyangka akan terjadi sesuatu. Hanya saja ia merasa aneh, sebab rumah KM tidak jauh dari PN Semarang namun justru tidak segera pulang.

"Padahal hakim-hakim lainnya sudah pulang semua," tambahnya.

Tidak berselang lama KM kemudian berpamitan untuk pulang, tetapi dia justru tidak masuk ke mobilnya. KM masuk ke mobil warna silver yang parkirnya tidak jauh dari mobilnya. "Di mobil itu hanya sekitar lima menit, lalu keluar membawa tas," ujarnya.

Namun ia mengaku tidak tahu apa isi tas tersebut. Ketika itupun ia tidak menaruh curiga sebab mengira mobil silver merupakan saudara KM. Sedangkan di mobil milik KM yakni Grand Livina warna merah hati terdapat dua anaknya yang masih menunggu.

"Saya pikir keluarganya," katanya.

Saat hendak menuju mobilnya, KM langsung dihampiri sekitar 7 hingga 10 orang berpakaian preman dengan mengendarai tiga mobil dan dua sepeda motor. Setelah ditanya orang-orang tersebut memperkenalkan diri sebagai petugas KPK.

Ifa mengatakan, selain KM, terdapat dua tersangka lain yang juga ditangkap KPK, yakni satu hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Pontianak dan satunya diduga seorang pengusaha. Para tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka diduga ditangkap dengan dugaan penyuapan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan yang saat ini masih ditangani oleh KM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com