Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Napi Langsung Bebas

Kompas.com - 17/08/2012, 16:21 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Dalam peringatan HUT Ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 168 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan kelas II A Jember, Jawa Timur, memperoleh remisi. Sebanyak 9 orang dari seluruh penerima potongan masa tahanan yang diberikan saat tanggal 17 Agustus 2012 langsung bebas.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Jember Ali Purnomo mengatakan, mereka yang memperoleh remisi adalah napi yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Syarat yang dibutuhkan agar memperoleh potongan antara lain berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Setelah penyampaian remisi yang diserahkan Sekretaris Daerah Sugiarto, sebanyak sembilan orang yang mendapatkan remisi langsung bisa meninggalkan ruang tahanan, setelah pengurusan proses administrasi. Mereka tersangkut kasus pidana umum, antara lain pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, Lapas Kelas II A Jember juga memberi remisi hari raya Idul Fitri kepada 158 narapidana, sebanyak 7 orang diantaranya mendapat remisi bebas, 151 orang hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Untuk tahun ini, tidak ada remisi yang diberikan kepada penghuni yang disebabkan oleh kasus korupsi. Sedangkan nara pidana kasus korupsi yang menjalani masa tahanan di LP Jember hanya 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com