JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, kedua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap KPK di Semarang adalah hakim yang memiliki prestasi buruk. Kedua hakim tersebut dicatat sering membebaskan tersangka tindak pidana korupsi.
"Kedua hakim itu prestasinya buruk. Mereka berdua sering membebaskan tersangka korupsi," ujar Djoko di KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Djoko menjelaskan tersangka KM berjenis kelamin perempuan yang merupakan calon hakim ad hoc angkatan pertama yang kini bertugas di pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan HK, lanjutnya, adalah hakim Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.
Penangkapan ini, menurutnya, menjadikan kredibilitas lembaga pengadilan buruk, padahal tipikor sendiri dibentuk untuk menjadi pengadilan pelaku korupsi. "Jujur sekali saya terkejut karena HK adalah hakim tipikor di Pontianak. HK ternyata juga ngobyek di Semarang. Sungguh memalukan, padahal Mahkamah Agung sudah mewanti-wanti melalui diktat agar hakim jangan sekali-kali menerima suap," tambahnya.
Pihak KPK dan Mahkamah Agung sepakat untuk membawa ketiga tersangka ke Jakarta pada hari ini, Jumat (17/8/2012). Rencananya, sore atau malam nanti, ketiga tersangka tersebut akan diterbangkan ke Jakarta.
KPK tidak kali ini saja menangkap hakim yang terlibat suap. Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait kepengurusan perkara.
Selain itu, KPK menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata. Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifuddin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sementara penyuapnya, Puguh divonis tiga tahun enam bulan.
KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.