SEMARANG, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Pengadilan Negeri Semarang saat ini masih diperiksa di lantai 4 Gedung Kejati Jateng. Berdasarkan informasi yang didapat, kedua hakim diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak, yang sebelumnya merupakan pengacara dari Semarang.
KM dan HK diperiksa secara terpisah. Dari informasi yang didapat keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyuapan atas penanganan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang yang dijadwalkan akan dilakukan sidang putusan pada Senin 27 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "KPK memang mengajukan permohonan peminjaman tempat pada Kejati Jateng melalui Badan Intelijen, dan penggunaan tempat pemeriksaan hanya untuk hari ini," katanya.
Seperti diberitakan, kedua hakim ditangkap usai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke 67 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi. Penangkapan itu disaksikan oleh Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi. "Ditangkap di depan mata saya, setelah upacara dan sebelum detik proklamasi," katanya saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.