JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatan Komisioner Komnas HAM. Hal itu dikarenakan masa jabatan komisioner akan habis 30 Agustus 2012, tetapi belum ada komisioner terpilih baru.
Permintaan itu diutarakan dalam pertemuan antara jajaran Komisioner Komnas HAM yang dipimpin Ifdal Kasim dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012). Dalam pertemuan itu, Komnas HAM baru menyampaikan 30 nama calon Komisioner Komnas HAM kepada DPR untuk dilakukan fit and propert test di Komisi III DPR. Nama-nama yang disampaikan itu merupakan hasil kerja panitia seleksi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Priyo mengatakan, kemungkinan tidak terbentuk komisioner baru hingga masa jabatan komisioner sekarang habis. Hal itu dikarenakan 30 nama calon tersebut harus dilaporkan terlebih dulu dalam rapat paripurna, lalu diseleksi di Komisi III. Waktu akan terpotong di Hari Raya Idul Fitri.
Priyo menambahkan, dalam pertemuan tadi, komisioner menyebut perlu perpanjangan masa jabatan lantaran tengah menangani tiga kasus besar, yakni peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, dan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo.
"Saya minta Komisi III membicarakan masalah ini dengan ketua-ketua kelompok fraksi karena kemungkian fit and proper test melewati tanggal 30 Agustus. Usulannya Komisi III seperti apa? Kami akan kirim surat kepada Presiden untuk diperpanjang masa jabatan dengan tenggat waktu tertentu, misalnya selama satu bulan atau sampai terpilihnya komisioner baru," kata Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.