Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas...Mayoritas Bangunan di Daerah Rawan Ambruk!

Kompas.com - 16/08/2012, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar wilayah Indonesia masuk daerah rawan bencana gempa bumi. Tapi, mayoritas bangunan di daerah rawan lindu tidak memenuhi standar nasional sehingga bangunan-bangunan tersebut rawan ambruk ketika gempa mengguncang.

Kondisi tersebut bukan tak mungkin terjadi. Padahal, di sisi lain pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan main soal standar bangunan antigempa. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti beleid itu dengan menerbitkan peraturan daerah (perda).

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono, membeberkan, dari 498 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 393 di antaranya atau 78,9% tidak memiliki Perda Bangunan Gedung.

"Peran perda sangat penting," ungkapnya di Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Itu sebabnya, Kementerian PU menargetkan, pada 2014 mendatang sedikitnya 50% atau 249 kabupaten dan kota sudah memiliki Perda Bangunan Gedung. Semestinya, Guratno bilang, delapan tahun sejak UU Bangunan Gedung disahkan atau di 2010, seluruh daerah sudah punya Perda Bangunan Gedung.

Namun demikian, masih banyak daerah yang mengabaikan perintah undang-undang tersebut. Masih sedikitnya daerah yang melahirkan Perda Bangunan Gedung lantaran kesadaran tentang keberadaan gedung yang aman serta nyaman kurang.

“Bagaimana bisa mengharap setiap gedung layak huni kalau perdanya tidak ada,” sesal Guratno.

Menurut Guratno, UU No. 28/2002 mewajibkan setiap pemilik gedung mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Faktanya, saat ini masih banyak gedung yang berdiri tanpa IMB, apalagi SLF.

"Ketika terjadi bencana, bangunan tersebut mudah ambruk dan menelan banyak korban jiwa," tegasnya.

Ridwan Kamil, pakar arsitektur, bilang, dalam menerapkan UU No. 28/2002, yang terpenting adalah pengawasan dari pemerintah.

"Banyak fakta menunjukkan, IMB belum terbit tapi bangunan sudah berdiri atau sebaliknya,” ujar dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Untuk itu, Ridwan menyarankan, pemerintah harus memberikan penghargaan kepada pengembang yang taat aturan dan sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Para arsitek juga perlu sadar untuk menerapkan standar pembangunan gedung," tutur dia.

Ridwan menambahkan, target delapan tahun seluruh pemda sudah menerapkan standar bangunan gedung terlalu lama.

"Pemerintah perlu mempercepat dengan inovasi kebijakan, salah satunya adalah dengan pemberian penghargaan," imbuhnya. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ciamis: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ciamis: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Garut: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Garut: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purwakarta: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purwakarta: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karawang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karawang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tasikmalaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tasikmalaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Majalengka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Majalengka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kuningan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kuningan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com