JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar dokumen sitaan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mesti diikuti dengan penyelesaian polemik seputar penyitaan dokumen tersebut.
"Yang katanya dulu Polri mau menggugat KPK karena menyita dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi driving simulator itu perlu dipaparkan," sebut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim, Rabu (15/8/2012).
Menurut Hifdzil, dengan paparan KPK itu, akan makin terbuka selubung kasus dugaan korupsi di tubuh Polri. Pemaparan itu akan membuka kesempatan bagi KPK untuk menyita dokumen lain yang masih dipegang Polri, termasuk kemungkinan petinggi lain yang ikut menikmati dana hasil korupsi itu.
Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasan bagi Polri untuk tidak tunduk di bawah koordinasi KPK. "Secara tidak langsung, polemik mengenai siapa yang paling berhak menyidik kasus driving simulator terselesaikan. Karena Polri berada di bawah supervisi dan koordinasi KPK," pungkas Hifdzil.
Seperti diberitakan, setelah dua pekan tak dibongkar, pada Selasa (14/8/2012), tim KPK mulai meneliti barang bukti kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi. Barang bukti itu, sejak disita saat penggeledahan pada Senin (30/7/2012), dijaga aparat Polri sekalipun telah disimpan di kompleks gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.