Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dinilai Lemahkan Wewenang KPK

Kompas.com - 16/08/2012, 05:36 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai hanya untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Buktinya, beberapa kewenangan KPK diusulkan untuk dipangkas.

”Saya melihat ada kesan ingin melemahkan KPK,” kata pakar hukum tata negara, Refli Harun, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8). Ia melihat tidak ada urgensi untuk merevisi UUU KPK. Pelemahan itu salah satunya terlihat dari usulan agar KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik sendiri. Alasannya, KPK merupakan lembaga ad hoc.

Refli menegaskan, sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK seharusnya diperkuat. Salah satunya yakni membangun KPK di daerah-daerah. ”Kalau korupsi masih banyak, jangan bicara memperlemah KPK. Justru seharusnya jumlahnya ditambah KPK di daerah-daerah,” ujarnya.

Namun, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suwardika membantah jika DPR berniat melemahkan KPK. Justru legislatif mendorong penguatan lembaga penegak hukum. ”Semua lembaga penegak hukum harus dikuatkan dengan tetap bersandarkan pada pengakuan hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, kepastian dan keadilan hukum, serta kemanfaatannya,” katanya.

Sebelumnya, Sarifudin Sudding, anggota Komisi III, menuturkan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR masih menyusun draf revisi UU KPK berdasarkan pandangan yang muncul di Komisi III. Diharapkan draf itu selesai disusun akhir tahun ini untuk kemudian diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas bersama draf tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai UU.

Revisi UU itu sebetulnya telah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak tahun 2011. Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR, menuturkan, revisi UU KPK kembali menjadi prolegnas prioritas tahun 2012. Namun, naskah akademik dan draf RUU tersebut sampai sekarang belum diterima Baleg DPR.

Meski masuk prolegnas prioritas 2012, menurut Hendrawan, revisi UU KPK tetap dapat ditunda dengan sejumlah pertimbangan yang bersifat filosofis (keadilan), sosiologis (kemanfaatan), atau yuridis (kepastian hukum). Penundaan, misalnya, juga terjadi dalam penyusunan RUU Pengendalian Dampak Tembakau yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2010.

”Pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau masih ditunda hingga sekarang karena Baleg meminta ada perbaikan terhadap draf yang telah dibuat. Pasalnya, draf yang ada dinilai terlalu condong ke persoalan kesehatan,” katanya. (NTA/NWO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com