Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi

Kompas.com - 15/08/2012, 19:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dianggap sebagai perilaku koruptif. Pada prinsipnya, mobil dinas tidak boleh digunakan penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi.

"Kalau dilakukan, itu korupsi," kata penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, (15/8/2012).

Menurut Abdullah, kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah imbauan yang salah. Kebijakan tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan prinsip penghematan negara.

Dia juga mengatakan, ada beberapa daerah yang bisa dijadikan contoh terkait penggunaan mobil dinas ini. Salah satunya, daerah Jembrana Bali. Menurut Abdullah, pemerintah daerah Jembrana sudah menertibkan penggunaan mobil dinas. Warga diminta melaporkan mobil dinas yang keluar di atas pukul 16.00 WIB atau di luar jam kantor.

"Masyarakat diberi kewenangan untuk melapor. Ini, kan, bisa untuk penghematan fasilitas negara agar awet tidak dikit-dikit ganti," ujar Abdullah.

Selain penggunaan mobil dinas, Abdullah mengimbau agar pejabat negara tidak menerima parsel Lebaran. Menurut dia, penerimaan parsel tergolong gratifikasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang. Abdullah pun menyarankan pejabat negara melaporkan setiap parsel yang diterimanya.

"Pertama mereka yang menerima setelah 30 hari kerja harus dilaporkan, Rp 10 juta ke atas harus lapor," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com