Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Dasawarsa, UU Bangunan Gedung Tetap "Dicuekin"

Kompas.com - 15/08/2012, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya pada 16 Desember 2002, UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UUBG) ini telah disahkan oleh Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Salah satu bagian dalam UUBG mengungkapkan bahwa pelaksanaan UUBG membutuhkan dukungan dari Perda setempat.

Jangka waktu diberikan untuk pelaksanaan UUBG tersebut adalah delapan tahun sampai seluruh wilayah Indonesia memiliki Perda yang mendukung. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, belum semua daerah memiliki Perda yang mendukung UUBG.

"UUBG mengamanatkan target 2012. Waktunya sudah lewat, baru sedikit daerah yang memiliki Perda BG. Setelah dipacu dengan pendampingan pemerintah, jumlahnya bertambah. Berdasarkan pengalaman, pada 2020 nampaknya mungkin seluruh daerah memiliki Perda BG," ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Hartono Guratno, di acara "Kampanye Satu Dasawarsa Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung" di Jakarta, Rabu (15/8/2012). 

Menurut dia, tahun 2020 dipakai sebagai patokan karena sebelumnya, sejak 2002 sampai 2010, UUBG menargetkan delapan tahun kerja. Dengan tambahan delapan tahun lagi, kata Guratno, kemungkinan besar target baru akan tercapai.

"Sebenarnya, UUBG mencangkup seluruh bidang konstruksi dan properti. Jika dijalankan dengan sempurna, tidak akan ada banyak kecelakaan pembangunan, kisruh, dan sengketa," kata Guratno.

UUBG mengatur segala seluk-beluk masalah pembangunan gedung, yang seharusnya meliputi kota besar maupun kota-kota kecil di seluruh Indonesia. Di dalam UU itu dengan jelas disebutkan, bahwa UU ini mengatur fungsi, syarat, penyelenggaraan bangunan gedung, hak dan kewajiban pemilik serta pengguna gedung, ketentuan peran masyarakat, serta pembinaan dari pemerintah.

"UU ini juga menyertakan sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar UU," katanya.

Di acara bincang-bincang ini juga ditemukan fakta, bahwa masih banyak masalah harus dihadapi dan dibenahi oleh pemerintah. Dengan mengundang berbagai pihak, Kementerian Pekerjaan Umum mengharapkan adanya kepedulian dan pengetahuan masyarakat yang mendalam mengenai UUBG.

"Kita tinggal menunggu. Tahun 2020 mendatang, apakah seluruh daerah di Indonesia memiliki Perda PB, dan apakah UU serta Perda telah dijalankan dengan baik pada tahun yang bersangkutan," ujar Guratno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ciamis: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ciamis: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Garut: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Garut: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purwakarta: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purwakarta: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karawang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karawang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tasikmalaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tasikmalaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Majalengka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Majalengka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kuningan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kuningan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com