Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lebaran, Menaker Mulai Batasi Outsourcing

Kompas.com - 15/08/2012, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan moratorium penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah daerah secara bertahap, mulai bulan September 2012. Moratorium itu diambil lantaran derasnya tuntutan dari serikat pekerja yang meminta sistem kerja kontrak ini dihapuskan karena merugikan hak pekerja.

Umar Kosim, Kepala Seksi Hubungan Industrial Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah merencanakan penerapan moratorium tenaga outsourcing mulai September 2012. Namun ia enggan menjelaskan detail pelaksanaannya. Alasannya, ia sendiri belum mengetahui detail mekanisme dan daerah mana saja yang menjadi pilot project moratorium tenaga alih daya itu.

Menurut Umar, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan moratorium outsourcing karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Masih ada pengusaha yang mempertanyakan pelaksanaannya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/8/2012).

Selain itu, kalangan pengusaha untuk bidang tertentu masih tergantung pada jasa tenaga outsourcing. "Industri masih membutuhkan pegawai outsourcing untuk posisi di luar jabatan strategis perusahaan seperti bagian pengecatan, satpam, office boy dan sebagainya," papar Umar.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak jika pemerintah menerapkan moratorium tenaga outsourcing. “Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Sofjan menyatakan, UU Ketenagakerjaan membolehkan industri mempekerjakan tenaga outsourcing. Makanya, Kemenakertrans bisa dituntut ke pengadilan bila tetap menerapkan moratorium tenaga kerja alih daya.

Sofjan berpendapat, untuk melindungi tenaga alih daya yang terpenting adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Kalau ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, pemerintah segera melaksanakan moratorium tenaga alih daya. KSPI bertekad terus menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya sampai hal itu diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan. "Kami akan terus menuntut sampai ada realisasi janji dari pemerintah," tandasnya. (Arif Wicaksono, Dina Farisah/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com