JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ditentukan tanpa melalui rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Tiga staf Banggar DPR mengungkapkan bahwa rapat Banggar yang dilakukan sebelum penetapan alokasi DPID tersebut hanya membahas pagu anggaran total DPID serta kriteria daerah penerima dana transfer daerah tersebut.
Ketiga staf Banggar DPR itu adalah Kepala Bagian Kesekretariatan Banggar, Nurul Fauziah, Kepala Sub Bagian Rapat Banggar, Nando, dan Staf Rapat Banggar, Khaerudin.
Mereka bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengalokasian DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Menurut Nando, dirinya menerima data alokasi DPID yang sudah jadi dari pimpinan Banggar DPR. Data hasil revisi tersebut kemudian diketiknya dengan mencantumkan kode-kode yang bertujuan mempermudah melihat siapa pengusul daerah calon penerima DPID. Dia mengatakan tidak pernah ada rapat Banggar yang membahas revisi alokasi DPID.
"Saya hanya disuruh mengetik (revisi) oleh keempat pimpinan. Tapi tidak ada rapat membahas revisi alokasi DPID," katanya.
Padahal, sepengetahuan Nando, setiap keputusan yang diambil Banggar seharusnya melewati mekanisme rapat, yang dihadiri anggota Banggar sesuai kuorum. Saat ditanya apakah penentuan daerah penerima DPID dibahas di tingkat pimpinan Banggar, Nando mengaku tidak tahu.
"Saya hanya terima bahan dari Pimpinan Banggar," katanya.
Saksi Nurul Fauziah mengatakan bahwa Rapat Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah menggelar tiga kali rapat dalam Oktober 2010. "Tanggal 6 dan 7 di Cikopo dan tanggal 11 di Gedung Senayan," katanya.
Menurut Nurul, dalam tiga kali rapat tersebut, tidak ada satu kalipun ada pembahasan soal penentuan daerah penerima DPID sekaligus pengalokasiannya. Rapat tersebut, kata Nurul hanya membahas kriteria daerah penerima DPID dan alokasi anggaran DPID secara keseluruhan.
Anak buah Nando, Khaerudin mengaku diperintahkan atasannya mengetik data alokasi DPID yang didapat dari pimpinan Banggar. Dalam berkas alokasi DPID, terdapat sejumlah kode, seperti A, P, K, dan J.
"Saya pernah diperintahkan Nando untuk menginput data yang dia dapatkan dari pimpinan Banggar. Saya mengetiknya menggunakan kode," ujarnya.
Kode A, kata Khaerudin, menandakan kalau daerah itu diusulkan oleh anggota Banggar, P merupakan kode untuk empat pimpinan Badan Anggaran, K kode untuk koordinator kelompok fraksi, dan J kode untuk jumlah.
Adapun kode warna, kata Khaerudin, tidak merujuk pada partai politik tertentu, melainkan tanda yang dibuatnya untuk mempermudah mengedit data yang sewaktu-waktu berubah.
Keterangan saks-saksi ini seolah meringankan Wa Ode. Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode didakwa menerima suap terkait alokasi DPID di kabupaten di Aceh.
Selama ini pihak Wa Ode berdalih kalau posisi Wa Ode sebagai anggota Banggar biasa, tidak memiliki kekuatan untuk mengalokasikan DPID. Menurut Wa Ode, daerah-daerah penerima DPID itu ditentukan pimpinan Banggar sepihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.