Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bongkar Barang Bukti Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 14/08/2012, 17:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8/2012) sore ini, membuka kontainer di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta yang berisi barang bukti hasil penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Barang-barang bukti kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) itu diangkut ke dalam Gedung KPK dari kontainer.

Berdasarkan pengamatan kompas.com, sekitar 20 kardus cokelat dipindahkan dari kontainer ke mobil Innova hitam yang terparkir di depan kontainer. Sedikitnya enam penyidik KPK bahu membahu memindahkan kardus-kardus yang berisi barang bukti tersebut.

Selesai dimasukkan ke dalam mobil, barang-barang bukti dalam kardus tersebut dibawa masuk ke Gedung KPK dengan mobil. Saat pemindahan barang bukti dilakukan, tidak terlihat anggota Kepolisian yang berjaga di sekitar kontainer. Hanya sejumlah petugas keamanan KPK ikut mengawal proses yang menarik sorotan kamera banyak media itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penyidik KPK mulai mengakses barang-barang bukti hasil sitaan itu dalam pekan ini. Menurutnya, KPK tidak perlu meminta izin Polri terlebih dahulu untuk dapat membongkar barang bukti hasil sitaan tersebut.

"Tidak benar KPK tidak bisa mengakses barang sitaan itu karena kebutuhan verifikasi terhadap barang sitaan itu memang belum diperlukan, minggu ini akan dibuka hasil sitaan tersebut," ujarnya.

Kewenangan atas barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri ini sempat dipermasalahkan. Saat penggeledahan pada 31 Juli 2012 lalu, penyidik KPK sempat dilarang membawa barang bukti keluar Gedung Korlantas Polri. Pimpinan KPK pun, turun langsung mengawal penggeledahan tersebut. Setelah sempat tertahan seharian, penyidik KPK akhirnya diperbolehkan membawa barang hasil sitaan ke gedung KPK.

Sepekan kemudian di Gedung KPK, barang bukti itu tertutup rapat disimpan dalam kontainer. Sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditugaskan untuk menjaga barang bukti tersebut di gedung KPK. Polri merasa berkepentingan dengan barang bukti tersebut karena juga menyidik kasus simulator SIM.

Seperti diketahui, Polri menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut. Dari lima orang yang menjadi tersangka Polri, tiga di antaranya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.

Terkait tiga tersangka KPK yang juga menjadi tersangka Polri ini, Johan mengatakan masalah itu sedang dicari titik temunya. Sejauh ini Johan mengaku belum tahu kapan pimpinan KPK akan kembali berunding dengan Kepala Polri terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com