JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan, partainya sudah mengeluarkan surat penonaktifan kepada kadernya, Siti Hartati Murdaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, pada 8 Agustus 2012.
Berdasarkan kode etik dewan kehormatan, kader yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jajaran pengurus. "Dengan demikian, beliau bisa lebih konsentrasi mengatasi urusan hukumnya," kata Jero kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Jero mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat penonaktifan tersebut. Ketika ditanya apakah anggota lain sudah menandatangani surat tersebut, Jero mengaku tidak tahu. Ditambahkannya, kader yang tersandung kasus hukum dapat meminta bantuan hukum ke partainya.
Hartati ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Adapun Amran lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.
Hartati juga telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN). "Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut," kata Hartati melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.