Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tervonis Korupsi, Diduga Terkait Lagi Kasus Suap PON

Kompas.com - 11/08/2012, 09:03 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com -- Kasus suap "uang lelah" sebesar Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau, untuk memuluskan revisi Peraturan Daerah Riau Nomor 6/2010 tentang penambahan anggaran arena menembak PON, memunculkan pemain baru, Tengku Azwir.

Mantan Ketua Komisi B DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat yang sudah berstatus "tervonis kasus korupsi dalam sidang lain", terlibat percakapan dengan terdakwa Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau), pada 2 April 2012, atau sehari menjelang hari H (sidang paripurna pengesahan Revisi Perda Nomor 6/2010, sekaligus hari penangkapan tiga tersangka suap Rp 900 juta).

Dalam rekaman yang diperdengarkan jaksa KPK pada persidangan hari Jumat (10/8/2012) petang, Azwir menyampaikan kalimat seperti ini: Sampaikan ke bos pak Eka, Maklumlah ya... Bagaimana kita mengamankan ini semua. ... Kalau bisa secepatnyalah, jangan sampai nanti... Kami lagi di fraksi ni... 

Saat hakim Ketua Majelis Krosbin Lumban Gaol mempertanyakan, apa arti kata "mengamankan" dalam perbincangan itu, Eka mengatakan berkaitan dengan uang lelah yang diminta dewan untuk menggolkan revisi Perda Nomor 6/2010. Adapun kata "bos", maksudnya adalah atasan Eka, Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Krosbin mengejar, apakah Azwir merupakan anggota Pansus Revisi Perda 6/2010? Eka menyatakan tidak. "Lalu, mengapa dia meminta uang lelah?"

"Saya tidak tahu yang mulia. Setelah perbincangan itu saya hanya menyampaikan permintaan itu kepada Kadispora, dan pak Kadis tidak memberikan komentar," jawab Eka.

Karena masih belum puas, Krosbin bertanya lagi kepada Eka dan Jaksa KPK,  apakah nama Tengku Azwir pernah disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya? Semuanya sepakat mengatakan, belum pernah. Rekaman pembicaraan itu baru pertama kali kali diputar dalam sidang maraton selama hampir dua bulan ini.

Korupsi genset fiktif

Keterlibatan Azwir aktif meminta "uang lelah" sungguh di luar dugaan, mengingat anggota DPRD Riau itu, adalah tervonis kasus korupsi pengadaan mesin genset fiktif sewaktu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rokan Hulu. Azwir dinyatakan terbukti mendisposisikan pencairan dana ke PD Jaya Rohul sebesar Rp 5 miliar dari Rp 45 miliar yang dianggarkan pada bulan Februari dan Maret 2006, untuk pengadaan genset fiktif, yang menurut dia atas perintah Bupati.

Pada 11 April 2012, atau sembilan hari setelah percakapan dengan Eka, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Isnurul Arif menyatakan Azwir terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis paling minimal kepada Azwir, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Bila dikaitkan dengan tanggal rekaman percakapan dengan Eka, berarti dalam posisi sebagai terdakwa yang sedang menanti putusan sidang kasus korupsi, Azwir diduga masih meminta uang lelah yang juga merupakan delik korupsi.

Meski sudah divonis bersalah, Azwir tidak diperintahkan masuk penjara. Dia mengajukan banding dan tetap aktif menjalankan tugas di DPRD Riau. Apabila benar terlibat uang lelah, Azwir telah mengulangi perbuatan yang sama. Dalam KUHAP disebutkan ada tiga alasan seorang tersangka harus ditahan, yakin apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi.

Namun demikian, sampai sekarang Azwir belum juga dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Riau oleh partainya, meski dia sudah berstatus terdakwa sejak 31 Oktober 2011.

Sebelumnya, Ketua Partai Demokrat Riau, Mambang Mit, dalam perbincangan dengan Kompas, menyebutkan, penonaktifan Azwir sudah disampaikan kepada DPP Partai Demokrat di Jakarta, namun sampai sekarang belum ada jawaban.             Padahal,  Undang-Undang Nomor  27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD tegas menyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi harus dinonaktifkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com