JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Transaksi itu terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang memuat soal transaksi mencurigakan tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah, sudah saya kirim sejak bulan Mei 2012, sudah kepada mereka, kepada KPK," kata Kepala PPATK M Yusuf seusai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Menurut Yusuf, aliran dana mencurigakan itu terkait dengan satu rekening. Namun dia tidak mengungkap si pemilik rekening yang dimaksudnya itu.
"Yang disebut-sebut oleh media, saya tidak hafal," katanya saat ditanya siapa pemilik rekening tersebut.
Selain menyerahkan ke KPK, PPTAK mengirimkan LHA-nya terkait kasus simulator SIM ini ke Polri.
"Kalau yang di Polri, terkait rekening seseorang," ucap Yusuf.
Selebihnya, Yusuf mengatakan bahwa PPATK meminta KPK untuk menggunakan Pasal Pencucian Uang dalam mengusut suatu kasus korupsi. Dalam pertemuan tadi, katanya, PPATK kembali menyosialisasikan manfaat penggunaan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
"Saya jelaskan manfaatnya, kelebihannya, untungnya," tambah Yusuf.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, dan dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang serta Budi Susanto. Tiga nama terakhir juga ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus yang sama.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui apakah LHA dari PPATK itu sudah sampai ke KPK atau belum. Menurutnya, KPK memang meminta data dari PPATK terkait kasus simulator SIM ini sekitar Juni 2012. Johan menambahkan, KPK pasti akan menelaah laporan PPATK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.