JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi persidangan yang menyebutkan kalau Siti Fadilah Supari ikut menerima uang hasil korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) 2007. Saat itu, Siti menjabat menteri kesehatan.
"Kalau KPK menemukan bukti pendukung, kan bisa ditelusuri, membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Informasi soal uang yang mengalir ke Siti itu terungkap dalam surat dakwaan mantan anak buah Siti, Rustam S. Pakaya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dalam surat dakwaan itu disebutkan kalau Rustam mengalirkan uang hasil korupsinya ke sejumlah pihak, termasuk ke Siti senilai Rp 1,27 miliar.
Menurut surat dakwaan, uang ke Siti itu diberikan Rustam dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC). Sejumlah MTC ke Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar MTC senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut.
Menurut Johan, informasi aliran dana ke Siti dalam dakwaan tersebut bisa dikatakan valid jika dalam vonisnya majelis hakim yang menangani perkara Rustam menyatakan hal itu benar adanya.
"Dakwaan itu kan di antaranya kumpulan pengakuan, di pengadilan itu kan mendakwa terdakwa, ada informasi-informasi tadi, ada uang yang diserahkan, kan perlu divalidasi," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.