Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Tindak Lanjuti Informasi Uang ke Siti Fadillah

Kompas.com - 10/08/2012, 17:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi persidangan yang menyebutkan kalau Siti Fadilah Supari ikut menerima uang hasil korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) 2007. Saat itu, Siti menjabat menteri kesehatan.

"Kalau KPK menemukan bukti pendukung, kan bisa ditelusuri, membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Informasi soal uang yang mengalir ke Siti itu terungkap dalam surat dakwaan mantan anak buah Siti, Rustam S. Pakaya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dalam surat dakwaan itu disebutkan kalau Rustam mengalirkan uang hasil korupsinya ke sejumlah pihak, termasuk ke Siti senilai Rp 1,27 miliar.

Menurut surat dakwaan, uang ke Siti itu diberikan Rustam dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC). Sejumlah MTC ke Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar MTC senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut.

Menurut Johan, informasi aliran dana ke Siti dalam dakwaan tersebut bisa dikatakan valid jika dalam vonisnya majelis hakim yang menangani perkara Rustam menyatakan hal itu benar adanya.

"Dakwaan itu kan di antaranya kumpulan pengakuan, di pengadilan itu kan mendakwa terdakwa, ada informasi-informasi tadi, ada uang yang diserahkan, kan perlu divalidasi," ujar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com