JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak memiliki kepentingan lain saat memberikan pendapat ke jajaran Divisi Hukum Polri. Kepentingannya memberikan pendapat kepada Polri adalah penegakan hukum.
"Penegakan hukum," kata Yusril ketika ditanya apa kepentingannya memenuhi undangan Polri untuk memberikan masukan dan pendapat kepada Polri, di sela-sela acara buka puasa di Jakarta, Kamis (9/8/2012). Ia mengaku datang ke Mabes atas undangan Polri.
Menurut Yusril, penyelesaian "sengketa" penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan alternatif terakhir. Ia juga tidak ingin membela Polri atau KPK dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, usai memberikan pendapat di Divisi Hukum Polri, Yusril menilai, kewenangan Polri lebih tinggi dari pada KPK. Alasannya, keberadaan institusi Polri diatur dalam Konstitusi. Keberadaan KPK dengan segala kewenangannya tidak diatur dalam Konstitusi, tetapi hanya diatur dalam Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.