JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004, Agus Condro, mengungkapkan, terdakwa Miranda S Goeltom pernah menjanjikan uang sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Rencana kucuran uang dari Miranda itu didengar Agus dalam rapat kelompok fraksi (poksi) PDI-Perjuangan di Komisi IX, sebelum uji kelayakan dan kepatutan.
"Saat itu pimpinan, Tjahjo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi, kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujar Agus saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Agus diperiksa sebagai saksi untuk Miranda.
Ia mengungkapkan, Fraksi PDI-P sepakat untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain ungkapan Tjahjo, Agus mendengar celetukan rekan separtainya yang juga menyinggung soal uang dari Miranda.
"Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu," tutur Agus menirukan teman separtainya itu.
Namun, Agus mengaku lupa siapa kawan separtainya yang nyeletuk demikian. "Tapi, saya lupa siapa yang omong. Saya sendiri saat itu tidak terlalu memperhatikan," ujarnya.
Adapun rapat poksi PDI-P tersebut digelar setelah Miranda melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR asal Fraksi PDI-P di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Pertemuan tersebut atas undangan Miranda. Agus pun ikut dalam pertemuan itu.
Menurutnya, Fraksi PDI-P menyatakan sepakat mendukung Miranda dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa tersebut. Kemudian, Agus mengaku dapat 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta seusai uji keyalakan dan kepatutan dilangsungkan. Cek itu diterima Agus dari bendahara Fraksi PDI-P saat itu, Dudhie Makmun Murod, di ruangan rekan sefraksinya, Emir Moeis.
Ketika menerima cek tersebut, Agus menduga kalau 10 lembar cek perjalanan di tangannya itu berkaitan dengan pemenangan Miranda. "Ketika saya menerima cek itu di ruangannya Pak Emir, pikiran saya itu ada kaitannya dengan yang disampaikan Pak Tjahjo dalam rapat poksi," ungkapnya.
Menanggapi keterangan Agus ini, Miranda mengaku tidak pernah mengatakan kepada Tjahjo akan memberi uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Miranda juga mempertanyakan mengapa Agus tidak langsung menolak cek tersebut, padahal menduga kalau cek perjalanan itu bukan dana resmi dari partai.
Adapun Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.
Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak tahun 2008 ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro. Mantan politisi PDI-P itu mengaku terima sejumlah cek perjalanan yang ia duga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, termasuk Agus, sudah dihukum. Demikian juga dengan Nunun Nurbaeti yang dianggap terbukti sebagai penyuap. Tinggal Miranda yang baru memasuki proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.