Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Tanpa Tender, PON Riau Sebaiknya Ditunda

Kompas.com - 09/08/2012, 11:22 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Sejumlah pekerjaan besar untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Riau 2012, yang bakal dibuka 12 September mendatang, akan dilakukan tanpa tender atau lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan barang dan jasa hanya dilakukan dengan prosedur penunjukan langsung meski nilainya lebih besar dari ketentuan Perpres.

Proyek penunjukan langsung itu, misalnya, hak siar acara pembukaan dan penutupan PON, peralatan pertandingan, kelengkapan acara pembukaan dan penutupan, serta kebutuhan lain yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah juga item pekerjaan dan barang, melebihi angka yang tertera dalam Perpres No 54/2010, yaitu di atas Rp 100 juta. Saat ini, Panitia Besar PON Riau sedang menyusun proses pengadaan barang dan jasa itu didampingi petugas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan "melawan" perpres dimaksud dilakukan setelah Panitia Besar PON Riau 2012 mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Keputusan diambil Menko Kesra setelah melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, Gubernur Riau Rusli Zainal, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli M Windarso, Kepala BPKP Mardiasmo, Ketua KONI Pusat Tono Suratman, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Ketua Harian PB PON Riau Syamsurizal, Jumat (3/8/2012).

"Sebaiknya PON Riau ditunda pelaksanaannya. Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan lelang segera dilaksanakan. Setelah semuanya berjalan sesuai prosedur, barulah PON dapat dilaksanakan. Menurut saya, surat keputusan Menko Kesra membentuk tim pendampingan untuk PON Riau tidak memiliki dasar hukum kuat. SK Menko Kesra itu bertentangan dengan peraturan Presiden yang lebih tinggi derajatnya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita, SK Menteri itu tidak berlaku," papar Pakar Hukum Universitas Islam Riau, Prof Syafrinaldi, Kamis (9/8/2012).

Menurut Syafrinaldi, dalam Perpres No 54/2010, ketentuan pengadaan barang dan jasa sudah diatur dengan sangat jelas. Penunjukan langsung, sesuai Pasal 38,  memang diperbolehkan, tetapi hanya dapat dilaksanakan untuk penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. Penanganan darurat itu pun dibatasi ketat, hanya untuk kasus pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat atau keselamatan dan perlindungan masyarakat.                

"PON tidak termasuk kasus pertahanan negara dan tidak termasuk kondisi darurat. PON telah direncanakan sejak enam tahun lalu atau jauh hari sebelumnya. Waktu pelaksanaan PON  juga dapat ditunda. PON tidak termasuk bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Penunjukan langsung untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat hanya dapat dilakukan untuk penanggulangan dan pencegahan bencana atau kerusakan sarana dan prasarana yang menghentikan kegiatan pelayanan publik. "Kesimpulannya, PON tidak merupakan bagian dari penunjukan langsung itu," kata Syafrinaldi, mantan Direktur Program Pascasarjana UIR itu.

Syafrinaldi justru mempertanyakan, mengapa harus melawan hukum hanya untuk melaksanakan PON tepat waktu. Manakah yang lebih penting, pelaksanaan PON sesuai jadwal atau mematuhi ketentuan hukum?

Kalau PB PON dan Pemerintah Provinsi Riau tetap melaksanakan PON tanpa mengikuti aturan Perpres No 54/2010, kondisi itu sama dengan mengundang masalah di belakang hari. Masyarakat dapat mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Agung karena landasan hukum SK Menko Kesra bertentangan atau melawan peraturan yang lebih tinggi.

"Dalam hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti asas hukum yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan asas hukum yang lebih tinggi. Kalau terjadi konflik perundang-undangan, maka ketentuan yang lebih tinggi yang harus diikuti," tutur Syafrinaldi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com